PedomanBengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Rohidin Cs dikenakan pasal pemerasan. Setidaknya ada Rp6,5 miliar uang yang berhasil diamankan di rumah ajudan Rohidin.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dan pejabat lainnya dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pemenangan.
"Sesuai arahan RM, ia minta dukungan kepala dinas untuk menghimpun sejumlah dana, dari potongan TPP pegawai, guru tidak tetap, dan iuran lainnya," jelasnya.
Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)