Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPU Dituntut Batalkan Pencalonan Rohidin-Meriani Pasca MK Sempurnakan 3 Putusan, Berikut Poinnya

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 01 Helmi Hasan-Mian melayangkan surat somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menuntut agar membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Pasangan Calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu, Senin (18/11/2024).

"Kami menyampaikan somasi agar KPU Provinsi Bengkulu membatalkan Pasangan Calon Rohidin Mersyah-Meriani berdasarkan Putusan MK nomor : 129/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2024," kata Agustam Rahman, Tim Hukum Helmi-Mian.

Agustam Rahman membeberkan, tuntutan pembatalan pencalonan Rohidin-Meriani tersebut dengan alasan-alasan hukum yakni bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi calon kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo memberikan peringatan kepada lembaga yang berwenang in casu Komisi Pemilihan Umum dalam mengatur mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai menjabat dalam hal ini pejabat gubernur, bupati dan walikota yang telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut harus mengacu pada Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi karena: (1)  Pertimbangan hukum putusan Mahkamah adalah bagian tidak terpisahkan dari dari amar putusan, dan (2) Putusan  Mahkamah Konstitusi berkekuatan serta berlaku sebagai undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang. (vide Pertimbangan Hukum poin 3.12.5 paragrap 4 halaman 67 putusan a quo).

"Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaga yang berwenang dalam menyusun peraturan pelaksana dari UU Nomor 10 Tahun 2016 in casu KPU, seharusnya sudah jelas bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan. (vide Pertimbangan Hukum poin 3.13 paragrap 2 halaman 68 putusan a quo)," ungkap Agustam Rahman.

Agustam Rahman melanjutkan, bahwa dengan penegasan kembali Mahkamah dalam putusan a quo yang memperkuat tiga putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagaimana poin 2 di atas maka Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah terhitung sejak pelantikan yang selama ini dijadikan dasar oleh KPU Provinsi Bengkulu untuk meloloskan  Rohidin Mersyah-Meriani sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu  tahun 2024 dengan alasan karena Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Bengkulu pada periode pertama masa jabatannya (2016-2021), sejatinya Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah kehilangan basis yuridisnya sehingga dengan demikian Peraturan KPU yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi a quo secara hukum adalah batal demi hukum (null and void).

"Bahwa dengan demikian maka KPU in casu KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana pertimbangan hukumnya pada poin 2 di atas dengan segera melakukan pembatalan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani," jelas Agustam Rahman.

Agustam Rahman menegaskan bahwa, apabila KPU in casu KPU Provinsi Bengkulu menolak membatalkan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani maka secara hukum KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu telah menentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan dan berlaku sebagai undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang (vide Pertimbangan Hukum paragrap 3.12.5 paragraf 4 halaman 67 putusan a quo).

Bahwa secara hukum sebenarnya tanpa dilakukan pembatalan oleh KPU in casu KPU Provinsi Bengkulu terhadap pasangan calon Rohidin-Meriani pasangan calon tersebut telah batal demi hukum (null and void). Akan tetapi KPU in casu KPU Provinsi Bengkulu tetap wajib melakukan pembatalan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahwa penolakan KPU RI dan KPU Provinsi untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan serta berlaku sebagai undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang merupakan pelanggaran etik berat.

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh hari) sejak surat ini disampaikan, KPU Provinsi Bengkulu tidak melakukan pembatalan terhadap pasangan calon Rohidin-Meriani maka kami akan mengambil upaya-upaya hukum termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia," tutup Agustam Rahman. (Tok)