PedomanBengkulu.com, Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rapat pleno mulai digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak di 12 kecamatan pada Sabtu (30/11/2024). Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
"Sesuai tahapannya, pelaksanaan Rapat pleno di PPK tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024. Untuk Kabupaten Lebong sendiri, rapat pleno tingkat PPK mulai dilaksanakan tanggal 30 November 2024," ungkap Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan kepada PedomanBengkulu.com Jum'at (29/11/2024) siang.
Dikatakan Yoki, untuk pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten sesuai tahapannya 29 November - 6 Desember 2024. Jika tidak ada kendala dan pelaksanaan rapat pleno tingkat kecamatan berjalan lancar. Maka akan segera ditetapkan untuk penjadwalan rapat pleno tingkat kabupaten.
"Menunggu seluruh PPK selesai rapat pleno maka baru dijadwalkan untuk tingkat Kabupaten Lebong," beber Yoki.
Sedangkan untuk tahapan penetapan pemenang Pilkada di Kabupaten Lebong, lanjut Yoki, KPU terlebih dahulu menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, dan akan diturunkan secara berjenjang hingga KPU Lebong.
"Setelah 3 hari surat dari MK diperoleh, dan ternyata tanpa adanya gugatan, baru kita bisa sampaikan penetapan pemenang Pilkada di Kabupaten Lebong," pungkasnya.[spy]