PedomanBengkulu.com - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang menetapkan Gubernur Bengkulu Petahana Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadao bawahan dan gratifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada saat pencoblosan 27 November 2024 mengeluarkan surat pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat terkait status tersangka Rohidin di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam surat pemberitahuan nomor 734 /PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal, 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai tersangka, KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se - Provinsi Bengkulu.
Surat yang diedarkan itu menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka dan berdasarkan konferensi pers Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia pada tanggal 24 November 2024 serta siaran pers Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia pada tanggal 25 November 2024.
"Dengan ini kami beritahukan bahwa terdapat Calon Gubernur Bengkulu yang berstatus tersangka yaitu atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah, M.Μ.Α. Sehubungan hal tersebut, dengan ini diminta agar saudara (Ketua KPU Kabupaten/Kota red-) memerintahkan KPPS di wilayah kerja masing-masing untuk mengumumkan informasi tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih (format pengumuman terlampir)," demikian isi surat KPU Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat pemberitahuan atau pengumuman status tersangka Rohidin Mersyah di KPK tersebut. "Iya benar," singkat Rusman melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/11/2024)
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tok)