PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu yang mengamankan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) mengungkapkan, OTT berawal dari KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh
Evriansyah alias Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim mengamankan beberapa pihak, yaitu Syarifudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.
Lalu Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Tejo Suroso Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB Evriansyah alias Anca Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Saidirman. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Ferry.
Lalu uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan totalnya sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada Juli 2024 Rohidin menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September - Oktober 2024 Isnan Fajri mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Saat itu Syafriandi menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Kemudian Tejo Suroso mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Rohidin pernah mengingatkan Tejo Suroso apabila Rohidin tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso akan diganti.
Selain itu, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman juga diminta oleh Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 jumlahnya honor per-orang Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024 Ferry menyerahkan setoran dari masing-masing Satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.
Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Evriansyah alias Anca Adc Gubernur Bengkulu.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ungkap Alexander. (Tok)