PedomanBengkulu.com - Seorang mahasiswa inisial AS (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan residivis kasus narkoba diborgol Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara.
AS diborgol setelah diamankan tanpa perlawanan pada 12 November 2024 Sekitar jam 17.48 WIB di Kawasan Jalan Desa Lubuk Gading Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra S.Tr.K mengatakan, penangkapan AS merupakan hasil dari penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara yang curiga dengan gerak gerik AS saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika golongan 1 sebanyak 2 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah dibalut tisu warna putih dan dibungkus potongan plastik warna biru.
"Kita juga amankan 1 unit handphone Android Merk Redmi 8 warna merah beserta SIMcard. AS merupakan residivis kasus narkoba," ungkap Rizqi.
Rizqi menambahkan, AS disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara hingga 12 tahun," demikian Rizqi. (Tok)