PedomanBengkulu.com, Lebong - Sebagai langkah mendukung Program Asta Cita dan 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Sat Resnarkoba Polres Lebong berhasil mengamankan 2 orang tersangka JP (25) dan RC (18) asal Kecamatan Uram Jaya, yang tertangkap tangan dengan barang bukti paket besar 36,16 gram narkoba jenis Ganja. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalur lintas Curup-Muara Aman, tepatnya di jalan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan.
"JP dan RC ditahan pada 31 Oktober 2024 lalu, karena melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak terkait kepemilikan Narkoba jenis Ganja. Melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi MR didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Eka Gustian dalam konfrensi pers di Mapolres Lebong Rabu (13/11/2024) pagi.
Ditambahkannya, setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan barang, badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Besar Narkotika Gol. 1 Jenis tanaman ganja, yang terbungkus kertas koran di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 36, 16 Gram.
Dari tangan kedua pelaku, anggota juga berhasil mengamankan 1 unit Handphone Merk OPPO A15 warna Putih. Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nopol BD 6104 KH, setelah ditangkap kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lebong untuk pengembangan kasus.
"Kedua tersangka baru pertama kali ditahan bukan residivis," sampainya.
Ditambahkan Muliyadi, kedua tersangka akan dijerat dengan primair Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Perlu dipertegas, bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini sebagai bentuk mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo salah satunya pemberantasan Narkoba," pungkasnya.[spy]