PedomanBengkulu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan putusan sebelumnya nomor 22, nomor 67 dan nomor 2 tahun 2023 dalam sidang putusan gugatan uji materi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum terhadap perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024 yang diajukan pemohon I Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi pemohon IV.
Terkait putusan MK tersebut, Tim Hukum Helmi-Mian yakni Agustam Rahman mengatakan, poin penting dari putusan MK terhadap perkara nomor 129, MK menegaskan perhitungan masa jabatan Kepala Daerah atau pejabat Kepala Daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, rill dan faktual. Bukah dihitung sejak pelantikan.
"Artinya ini menjadikan rujukan gugatan berikutnya. Seandainya Rohidin-Meriani menang dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu, maka akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik," ungkap Agustam Rahman usai mendengar putusan MK, Kamis (14/11/2024).
Diketahui, perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024 yang diajukan pemohon I Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi pemohon IV yang telah diputus MK tersebut terkait keberatan dengan penetapan pasangan Rohidin-Meri pada Pilkada Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Serta Pasangan Bupati dan wakil Bupati Bengkulu selatan yang juga terhitung sudah menjalani masa jabatan 2 periode sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 02 PUU 2023.
Dalam penetapan paslon itu, pihak Helmi-Mian melalui Kuasa Hukum menilai KPU telah mengangkangi putusan Mahkamah konstitusi yang seharusnya final dan mengikat. Uji materi Undang-undang Pemilu yang telah diputus yakni ihwal pasal karet yang ada pada PKPU nomor 8 tahun 2024 bisa dianulir, karena pada pasal 19. (Tok)