Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

OTT Gubernur Bengkulu, KPK Bakal Periksa Semua Pihak

PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang telah menjerat tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada 2024. 

KPK menyebut akan memeriksa semua pihak yang dinilai mengetahui tentang perkara yang sedang ditangani. Termasuk berkaitan dengan bukti-bukti yang dikantongi KPK seperti catatan aliran dana guna pemenangan Pilkada 2024 Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani. 

"Semua pihak yang menurut penyidik mengetahui tentang perkara yang sedang diusut akan dipanggil dan dimintakan keterangannya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, barang bukti uang yang diamankan dalam OTT totalnya sekitar Rp 7 miliar. Selain barang bukti uang, KPK turut amankan catatan aliran dana keluar masuk serta bukti elektronik dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alexander.

Alexander mengebut, berdasarkan chatting dari Handphone yang disita KPK, menghambarkan asal dana dan aliran dana kemana saja. Tersangka Rohidin mengintruksikan para Kepala Dinas menghimpun sejumlah dana untuk kebutuhan pemenangan Rohidin-Meriani dalam Pemilihan Gubernur 2024 di Bengkulu.

"Ada intruksi, perintah untuk menghimpun sejumlah dana termasuk lewat pemotongan TPP," jelas Alexander.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. 

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)