PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menutup kemungkinan berpotensi menambah tersangka baru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa para Kepala Dinas yang turut diamankan KPK dalam OTT statusnya saat ini masih menjadi saksi dari tiga tersangka yang ditetapkan yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
"Masih saksi," tulis Tessa melalui pesan WhatsApp, Senin (25/11/2024).
Saat disinggung apakah dalam OTT Gubernur Bengkulu akan ada penambahan tersangka baru ? Tessa mengutarakan, semuanya masih dalam proses penyidikan. KPK akan menyampaikan jika ada update terbaru dalam OTT yang telah menjerat tiga tersangka.
"Masih berproses. Bila nanti ada update akan kami kabari," jelas Tessa.
Diketahui, dalam OTT, KPK pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB mengamankan beberapa pihak, yaitu Syarifudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.
Lalu Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Tejo Suroso Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB Evriansyah alias Anca Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang guna pemenangan pencalonannya kembali.
KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)