PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu turut mengamankan barang bukti uang, baik mata uang rupiah maupu mata uang dollar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) mengatakan, barang bukti uang yang diamankan dalam OTT totalnya sekitar Rp 7 miliar.
"Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alexander.
Alexander melanjutkan, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Lalu uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang yang dikumpulkan tersebut untuk pendanaan Rohidin yang kembali mengikuti pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024.
Berdasarkan penyelidikan KPK, pada Juli 2024 Rohidin menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu. Atas intruksi Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri pada September - Oktober 2024 mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin tersebut.
Pada hasil pertemuan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Rohidin Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Kemudian, Tejo Suroso mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Rohidin pernah mengingatkan Tejo Suroso apabila Rohidin tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso akan diganti.
Selain itu, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman juga diminta oleh Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 jumlahnya honor per-orang Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024 Ferry menyerahkan setoran dari masing-masing Satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.
"Penggalangan terkait dukungan ini sudah dimulai dari Juni, Juli. Penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin. Kita dapat informasi bahwa akan ada penyerahan uang itulah puncaknya, Tim melakukan tangkap tangan," jelas Alexander.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)