PedomanBengkulu.com - Pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 batal demi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 yang dengan jelas dan tegas menguatkan 3 putusan MK sebelumnya yakni putusan nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023.
Tim Hukum Helmi-Mian yakni Agustam Rahman menyebut, Tim Hukum Rohidin-Meriani tidak mampu memahami inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan pemohon I Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi pemohon IV terkait pengujian materi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga menuding Tim Hukum Helmi-Mian & Elva Hartati dan Makrizal Nedi membuat tafsir sendiri terkait inti dari isi putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024.
"Jadi ini bukan tafsir dari kita, tapi sesuai dengan isi amar putusan MK yang dengan tegas dan jelas menyempurnakan 3 putusan MK sendiri. Jadi dalam hal ini, Tim Hukum Romer tidak utuh membaca putusan MK. Mungkin karena mereka buta soal perkara pengujian UU di MK. Selama ini sibuk dengan perkara biasa. Mereka tidak mampu memahami inti putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024," jelas Agustam Rahman, Jumat 15 November 2024.
Agustam Rahman kembali menegaskan, putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Majelis Hakim justru menyempurnakan 3 putusan MK nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023.
"Dalam pertimbangan hukum, putusan MK nomor 129/2024 menegaskan bahwa, penghitungan masa jabatan penjabat sementara (Plt) dihitung sejak menjalani masa jabatan secara nyata (riil dan faktual) bukan dihitung sejak pelantikan," beber Agustam Rahman.
Agustam Rahman menerangkan, inti putusan MK di halaman 67-68 itu berisi perintah MK supaya KPU sebagai penyelenggara wajib mengikuti putusan MK nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 dalam menghitung masa jabatan kepala daerah/penjabat kepala daerah. Sehingga, isi putusan MK nomor 129 tahun 2024 yang telah dibacakan mematahkan pasal 19 huruf e PKPU nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
"Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 inilah sumber masalah besar yang mengancam demokrasi kita yang kemudian dijadikan dasar bagi orang-orang yang bernafsu berkuasa 3 periode untuk maju lagi pada Pilkada serentak 2024 ini," ungkap Agustam Rahman.
Agustam Rahman menegaskan, berdasarkan putusan MK yang subtansinya menguatkan 3 putusannya sendiri, calon Bupati Gusnan Mulyadi maupun Rohidin Mersyah sudah menjabat 2 periode tapi diloloskan KPU secara melawan hukum supaya bisa maju untuk periode ke 3. Tapi dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 menjadi otomatis pencalonan Rohidin dan Gusnan sebagai Cakada batal demi hukum (null and void).
"Di dalam ilmu hukum, batal demi hukum itu artinya batal dengan otomatis, batal dengan sendirinya tanpa harus dibatalkan oleh KPU. Jadi silakan masyarakat Bengkulu menilai apakah Rohidin-Meriani masih sah tidak secara hukum sebagai Paslon," jelas Agustam Rahman mengakhiri. (Tok)