Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyerahkan santunan bagi pekerja rentan. Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian. Penyerahan dilakukan dalam acara monitoring perlindungan jaminan sosial di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu, 13/11/2024.

Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Dalam sambutannya, Isnan Fajri menekankan pentingnya jaminan sosial ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

Ia menyebut, kedua instruksi presiden tersebut adalah landasan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bengkulu dan seluruh Indonesia.

"Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal," ujar Isnan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, menambahkan bahwa acara ini adalah bukti konkret upaya BPJS bersama pemerintah untuk melindungi pekerja. 

Ferama menyampaikan, Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden ini. 

Ia berharap kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Akhir acara, Sekda Isnan Fajri menyerahkan santunan secara simbolis kepada empat penerima. Berikut rinciannya:

1. Alm. Eli Handayani (Bengkulu Utara): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.

2. Alm. Defri Yanto (Bengkulu Selatan): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.

3. Alm. Yosi Kurniawati (BKD Provinsi Bengkulu): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 141.500.000 untuk beasiswa (Total: Rp 183.500.000).

4. Alm. Maharani, S.Pd. (Guru Tidak Tetap SMA 9 Mukomuko): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 174.000.000 untuk beasiswa (Total: Rp 216.000.000).

Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kematian terkait pekerjaan.