PedomanBengkulu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024 yang diajukan pemohon I Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi pemohon IV tentang pengujian materi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK justru menguntungkan pemohon. Pasalnya, menurut Kuasa Hukum Pemohon yakni Agustan Rahman, secara subtansi pihaknya menang. Karena MK memutuskan perhitungan masa jabatan Kepala Daerah atau pejabat Kepala Daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, rill dan faktual.
"Secara substansi kita menang, sebab sebenarnya target kita ke MK adalah meminta MK untuk menafsirkan sejak kapan masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung. Dan permohonan kita sudah dijawab dengan tegas oleh MK bahwa masa jabatan Kepala Daerah atau Pejabat Kepala Daerah seperti Plt penghitungannya bukan sejak pelantikan," ungkap Agustam Rahman, Kamis 14 November 2024.
Agustam Rahman menyebut, putusan MK menjadi rujukan untuk gugatan selanjutnya. Ketika Paslon 02 Rohidin-Meriani (Romer) menang Pilkada Gubernur 2024, maka tidak dapat dilantik.
"Artinya putusan MK ini menjadikan rujukan gugatan berikutnya. Seandainya Rohidin-Meriani menang dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu, maka akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik," jelas Agustam Rahman.
Diketahui, gugatan yang telah diputus tersebut menyoal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 22, Nomor 67 dan Nomor 2 tahun 2023. (Tok)