Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rendahnya Capaian Zakat ASN Kaur Baznas Kaur Laksanakan Sosialisasi

PedomanBengkulu.com, Kaur - Minim atau Rendah nya Capaian  target penerimaan Zakat Kabupaten Kaur Tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Cabang Kabupaten  Kumpulkan ASN di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kaur pada Senin (11-11-2024) Di Aula Lantai 3 sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur .

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menunaikan zakat serta memberikan informasi terkait pengelolaan dan pendistribusian ZIS yang dilakukan oleh Baznaz 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM didamping Staf ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Hopalara, S.Pd dan Wakil Ketua III Baznas M. Jalil

Wakil ketua 2 Baznas Kabupaten Kaur M.jalil menjelaskan pihak nya Masih belum maksimal dalam pendistribusian atau penyaluran Zakat di Kabupaten Kaur karena masih rendah Nya  kesadaran ASN Kabupaten Kaur dalam membayarkan Zakat nya  ke Baznas Kau sementarapengajuan permohonanbantuan dari masyarakat sangat tinggi.

"Belum maksimal nya capaian pendapatan Baznas dari ASN ini karena kawan kawan ASN belum begitu menyadari tentang kewajiban dan pentingnya pembayaran zakat. Padahal manfaat zakat sangat besar apabila kewajiban tersebut dijalankan, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan. " M.Jalil menjelaskan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran ASN untuk membayar zakat bisa meningkat agar semakin banyak bisa mendukung dan menunjang Asnaf Baznas.

Di ketahui bahwa Potensi Zakat ASN Kabupaten Kaur tahun 2024 lumayan tinggi kisaran Rp. 344.134.742, namun baru hingga saat ini per 11 november baru  terealisasi sekitar Rp. 76.134.742 arti nya belum mencapai 50%.

Sementara itu, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BAZNAS dan Pemda Kabupaten Kaur ini merupakan evalusai dalam capaian target potensi zakat ASN pemda kaur dengan harapan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran ASN untuk membayar zakat bisa meningkat.

“Aturan zakat Baznas sudah jelas, selain dalam agama juga ada perintah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, juga ada surat Edaran Mendagri Nomot 450.12/3302/SJ tentang optimalisasi pengumpulan zakat serta Surat edaran Bupati Kaur tentang pengumpulan zakat, infaq, dan Shodaqoh ke Basnaz Kaur dan besaran zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan” tegas Sekda

Pada kesempatan terakhir Sekda  berharap pada 10 Desember 2024 nanti target potensi tersebut bisa tercapai terlebih dalam waktu dekat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dibayarkan dan ASN penerima untuk dapat melakukan kewajiban membayar zakat penghasilan. (Adv)