Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rohidin Ditangkap, DPP Ganti Ketua DPD Golkar Bengkulu ?

PedomanBengkulu.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bengkulu sekaligus Gubernur Bengkulu yakni Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bagaimana terkait posisi Rohidin sebagai Ketua DPD Golkar, akankan diganti ?

Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Pusat Yahya Zaini mengatakan, terkait pergantian Ketua DPD Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah pasca ditetapkan tersangka oleh KPK RI sampai saat ini, DPP Golkar belum memutuskan. 

"Belum diputuskan penggantinya. Karena masih suasana Pilkada," kata Yahya Zaini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 30 November 2024.

Yahya melanjutkan, jika Ketua DPD berhalangan karena permasalahan hukum, DPP Golkar biasanya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Bengkulu. Namun sampai sekarang DPP belum melakukan penunjukan Plt Ketua DPP Golkar Bengkulu.

"Biasanya DPP akan menunjuk Plt Ketua DPD terlebih dahulu. Baru setelah itu ada Musda (Musyawarah Daerah). Belum ada (penunjukan Plt red-)," demikian Yahya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. 

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)