PedomanBengkulu.com - Ruangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan ruangan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri yang berada di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu disegel Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.
Data terhimpun, selain ruangan Gubernur Bengkulu dan Sekda Bengkulu, KPK juga menyegel sejumlah lokasi lainnya diantaranya Rumah Sekda, Rumah Karo Umum Pemprov Bengkulu Alvian Martedy, Rumah Anca ajudan Gubernur, Ruang Kerja Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, ruang kerja Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, ruang Kepala Disnakertrans Provinsi Syarifudin.
Tampak segel KPK terpasang di pintu masuk ruang Gubernur Bengkulu. Segel KPK itu bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK," sebut dalam segel.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi menjelaskan,
para Kepala Dinas yang turut diamankan KPK dalam OTT statusnya saat ini masih menjadi saksi dari tiga tersangka. "Masih saksi," tulis Tessa melalui pesan WhatsApp, Senin (25/11/2024).
Saat OTT, KPK pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB mengamankan beberapa pihak, yaitu Syarifudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.
Lalu Isnan Fajri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Tejo Suroso Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB Evriansyah alias Anca Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, barang bukti uang yang diamankan dalam OTT totalnya sekitar Rp 7 miliar.
"Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alexander.
Alexander melanjutkan, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Lalu uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang yang dikumpulkan tersebut untuk pendanaan Rohidin yang kembali mengikuti pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024.
Pasca menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)