PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berbagai langkah strategis dilakukan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menghapus kemiskinan ekstrem di provinsi ini.
Salah satu langkah tersebut adalah meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal maupun informal, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati, mengapresiasi realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.
“Apresiasi kepada Bengkulu karena saat ini realisasi jaminan sosial tenaga kerja telah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional yang berada di angka 39 persen," kata Niken usai pembukaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure, Rabu (20/11/2024).
"Ini pencapaian yang sangat baik, mengingat keterbatasan APBD, tetapi pemerintah daerah tetap berupaya maksimal."
Ia juga menyampaikan bahwa dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, capaian tertinggi adalah di Kabupaten Kaur, dengan realisasi mencapai 75 persen. Sebaliknya, capaian terendah ada di Kabupaten Lebong, yang masih berada di angka 17 persen.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyebutkan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun komunitas masyarakat.
“Tantangan yang kita hadapi bersama adalah pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah mengenai pentingnya jaminan sosial serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan,” ujarnya.
Khairil menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menjadi mitra strategis untuk memastikan semua tenaga kerja di Bengkulu, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota akan menindaklanjuti program ini dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai target dan kemampuan masing-masing daerah.
Agenda ini juga melibatkan berbagai elemen, seperti Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.
Berikut penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu:
1. Argunda Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
Santunan jaminan kematian dan beasiswa: Rp 208.500.000.
2. Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah.
Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa: Rp 212.787.540.
3. Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti.
Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa: Rp 129.173.600.
4. Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung.
Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak: Rp 251.500.000.