Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Pernah Bersaksi Dalam Kasus Benur Mantan Menteri KKP

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Publik saat ini sedang diramaikan dengan pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Operasi senyap KPK tersebut menghebohkan Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Rohidin yang selama digaung-gaungkan sebagai sosok bersih dari korupsi ditangkap KPK, Sabtu, 23 November 2024 di daerah Kabupaten Bengkulu Utara, 4 hari menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu yang akan berlangsung 27 November 2024. Sedangkan diketahui Rohidin menjadi calon Petahana didampingi Meriani. 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Saat OTT, KPK RI mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar. Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD). Uang tunai Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.

Lalu uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang yang dikumpulkan tersebut untuk pendanaan Rohidin yang kembali mengikuti pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024.

"Penggalangan terkait dukungan ini sudah dimulai dari Juni, Juli. Penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin. Kita dapat informasi bahwa akan ada penyerahan uang itulah puncaknya, Tim melakukan tangkap tangan," jelas Pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK RI, Minggu (24/11/2024).

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

Mengulas kembali bahwa ternyata, Rohidin Mersyah merupakan satu-satunya Calon Gubernur (Cagub) yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan 

dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) tahun 2020 yang telah menghukum Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Edhy Prabowo dan Suharjito selaku PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK diketahui telah mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.

PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021) lalu.

Didalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.

Didalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.

Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK). (Tok)