PedomanBengkulu.com - Kepala Biro (Karo) Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu inisial AM kabarnya tak pernah ngantor sejak Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakulan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat di lungkungan Pemprov Bengkulu.
"Iya, habis kejadian kemaren (OTT KPK red-) tidak lagi kelihatan datang ke kantor," kata sumber valid media ini yang identitasnya dirahasiakan, Jumat (29/11/2024).
Sumber melanjutkan bahwa, sampai saat ini Karo Umum Pemprov Bengkulu yang merupakan keponakan dari Gubernur Bengkulu non aktif hilang tanpa jejak.
"Entah, hilang tanpa jejak, nggak tau di mana keberadaannya," ucapnya.
Sementara, Juru Bicara Bidang Penibdakan KPK RI
Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Karo Umum Pemprov Bengkulu dalam perkara yang diusut KPK menyampaikan semuanya masih berproses.
"Masih berproses. Bila nanti ada update akan kami kabari," kata Tessa.
Berdasarkan pantauan di lapangan saat KPK OTT Gubernur Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024. Seorang pria yang merupakan Karo Umum Pemprov Bengkulu sempat datang ke Mapolresta Bengkulu sekitar sore ketika rombongan Kepala Dinas diperiksa KPK.
Kedatangannya sempat kepergok beberapa wartawan, di belakang Mapolresta Bengkulu. Wartawan sempat menanyakan tujuannya dan ia menjawab menemui seseorang. Setelah itu, Karo Umum Pemprov Bengkulu langsung pergi dari Mapolresta Bengkulu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tok)