Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Usir Wartawan Saat Liputan, Ketua Komisi l DPRD Seluma Terancam Pidana

PedomanBengkulu.com, Seluma - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma saat ini, yakni dari fraksi partai amanat nasional (PAN) Hendri Satrio melarang Wartawan saat melakukan liputan, Senin 18 November 2024.

hal tersebut tentu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers. kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Dan Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Zulkarnain wartawan RB Koran mengatakan, dirinya  distop dan diminta untuk keluar oleh Ketua Fraksi PAN, Hendri Satrio. saat dirinya  memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama mitranya yakni Sekretariat Daerah Seluma. Saat itu Hendri Satrio yang juga memimpin rapat langsung memberhentikan awak media dan meminta untuk tidak diliput.

"Saat saya memasuki ruang rapat langsung diberhentikan dan dilarang meliput oleh Ketua komisi 1 Hendri Satrio  dengan alasan rapat tertutup dan serius," sampai Zulkarnain.

Sementara itu ketua PWI kabupaten Seluma Ahmad Fauzan mengatakan, Melarang wartawan untuk meliput suatu peristiwa atau kegiatan dapat berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

"Jika larangan dilakukan tanpa alasan sah, pelaku bisa dianggap melanggar hukum. Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta," Ungkap Ketua PWI Seluma Ahmad Fauzan. 

Lanjut Fauzan, Wartawan juga harus menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik, seperti menghormati privasi, tidak menyebarkan informasi bohong, dan tidak memprovokasi. Dalam praktiknya, sengketa antara wartawan dan pihak yang melarang liputan bisa diselesaikan melalui Dewan Pers atau jalur hukum.

"Sementara ini kita akan bahas lebih lanjut untuk tindakan yang di lakukan ketua komisi I yang menghalangi kerja para awak media. Terkait nanti hal apa yang akan kita ambil, tidak menutup kemungkinan ini kita bawah ke jalur hukum. ," Akhir Fauzan


Penulis//Rahmat//