Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK, Dari Kadis PUPR Hingga Dirut RSMY

PedomanBengkulu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali memeriksa 10 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam lanjutan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. 

Para saksi yang diperiksa KPK yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu ⁠Eropa, Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi, Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moch Redhwan, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Hariyanto, Kadis Perkim Provinsi Bengku Yudi Satria, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi dan Dirut RSUD M.Yunus (RSMY) Bengkulu Ari Mukti Wibowo.

"Hari ini Selasa (3/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (3/12/2024) melalui via WhatsApp.

Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan serta menguak fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi yang dimaksud. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus dilakukan.

Diketahui, dalam OTT, KPK RI turut mengamankan uang Rp 7 miliar dan barang bukti catatan aliran dana untuk pemenangan pasangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani.

Sekadar informasi, penyidik KPK RI telah memblokir rekening Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada 2024.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)