PedomanBengkulu.com, Seluma - korupsi Dana Desa (DD) Desa Kota Agung Kecamatan Seluma timur, dari hasil audit Kerugian Negara (KN) mencapai 320 Juta, Selasa 10 Desember 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang bekerja sama dengan Polres Seluma memberikan waktu 2 bulan (60 hari) untuk masa pengembalian kerugian negara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Seluma Prengki Sirait menegaskan, kasus ini sekarang sedang di kembalikan ke Desa untuk masa tenggang pengembalian kerugian negara.
“Saat ini kasus tersebut di kembalikan ke Desa untuk masa tenggang selama 2 bulan untuk menindak lanjutinya,
Jika nantinya dalam jangka 2 bulan kerugian Negara tidak di tindak lanjuti maka pihak Pemerintah Daerah akan melimpahkan kasus ini ke pihak berwajib,” ungkap Prengki.
Perlu diketahui, dari jumlah 320 juta korupsi DD kota Agung tersebut diketahui dari beberapa item, yakni dari kegiatan fisik dan beberapa administrasi.