PedomanBengkulu.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba jenis ganja inisial DHS dan AH di Kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu bersama barang bukti 6 Kilogram (Kg) ganja kering siap edar.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menerangkan, kedua tersangka mendapatkan ganja diduga dari seorang bandar dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ganja kering siap edar ini dikirim melalui jalur darat oleh terduga bandar asal Sumatera Barat yang saat ini masih dalam pengembangan kita," kata Deddy saat konferensi pers di Polresta Bengkulu.
Deddy menambahkan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup fantastis ini merupakan hasil dari Ops Pekat Nala II tahun 2024.
"Kita masih terus melakukan pengembangan, kedua tersangka ini menerima, dan menjual ganja dari terduga bandar lebih besar yang masih kita selidiki," demikian Deddy.
Sementara, tersangka DSH dihadapan awak media mengaku telah dua kali mendapat kiriman barang haram tersebut dari seorang bandar.
"Dua kali ini, yang pertama lupa berapa jumlah ganjanya karena sudah lama," ucapnya. (Tok)