PedomanBengkulu.com, Kaur - Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, didampingi Kepala Dinas Tenaga Noprin Aidi, S.Sos, M.Si, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Kaur yang tersebar di 15 kecamatan, Kamis (19/12/2024) di ruang kerja Bupati Kabupaten Kaur.
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2024 ini, telah melakukan penganggaran untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, bagi tenaga kerja yang rentan.
“Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya dan trobosan untuk menjamin, masyarakat yang bekerja mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bupati.
Selain itu Bupati Kaur juga menyampaikan, Melalui pola ini, Pemerintah Daerah mengharapkan ada sedikit kenyamanan bagi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja yang berisiko menimbulkan kecacatan bahkan kematian sehingga pekerja sebagai tulang punggung ekonomi keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur Noprin Aidi, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwasanya Kartu BPSJ Ketenagakerjaan yang diserahkan untuk peserta pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek dan pedagang yang masuk kategori keluarga dengan tingkat kemiskinan ekstrim yang tersebar di 15 kecamatan hari ini berjumlah 7130.
“Untuk Iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah pada anggaran 2024,” ujar Noprin.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaur terhadap upaya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di lingkungannya.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaur yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di lingkungannya. Hal ini tentunya sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.”
“Tentunya kami berharap dengan adanya perlindungan ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya dan dapat menjamin perlindungan yang paripurna bagi para pekerja yang didaftarkan terhadap resiko dalam melakukan pekerjaan,” tutup Ferama.