PedomanBengkulu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kegiatan penggeledahan di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak hanya menyasar Ruangan Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri. Penyidik turut menggeledah ruangan Biro Umum Pemprov Bengkulu, Rabu (4/12/2024).
Saat menggeledah di Ruangan Gubernur Bengkulu dan Sekda, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Setelah selesai menggeledah Ruangan Gubernur, Sekda dan beberapa ruangan, KPK melanjutkan ke bagian Biro Umum yang masih satu lingkungan di Kantor Gubernur Bengkulu.
Sekitar kurang lebih 10 orang penyidik yang melakukan penggeledahan tersebut dengan pengamanan ketat aparat Kepolisian. Di bagian Biro Umum, KPK RI menggeledah ruangan Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Martedy yang diketahui merupakan keponakan Gubernur Rohidin Mersyah.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan KPK RI di Kantor Gubernur Bengkulu.
"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Tessa dalam pesan WhatsApp.
Tessa belum menyebutkan lokasi-lokasi yang digeledah penyidik berkaitan dengan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Dalam OTT di Bengkulu, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT KPK amankan uang Rp 7 miliar baik berasal dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. Selain itu, dalam penyidikan, sekitar 18 pejabat Pemprov Bengkulu yang telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tok)