PedomanBengkulu.com, Tindak pidana korupsi masih marak di Provinsi Bengkulu dan jumlahnya cukup banyak. Hal ini terkuak dari puluhan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se- Provinsi Bengkulu.
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2023 masih menyisakan 5 perkara Tipikor pada tahap penyelidikan. Sedangkan perkara tahun 2024 yang tahap penyelidikan sebanyak 51 perkara.
"Seluruh perkara Tipikor pada tahap penyelidikan berjumlah 56 perkara se wilayah Kejati Bengkulu," kata Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (30/12/2024).
Kajati membeberkan, untuk kasus Tipikor pada tingkat penyidikan sisa perkara tahun 2023 ada 22 perkara. Sementara, perkara tahap penyidikan tahun 2024 ada 46 perkara.
"Seluruh perkara Tipikor pada tahap penyidikan berjumlah 68 perkara se wilayah Kejati Bengkulu telah diselesaikan pada tahun 2024, baik yang sudah putus maupun yang masih bersidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," ungkap Kajati.
Kemudian, sambung Kajati, untuk perkara Tipikor Pra Penuntutan sebanyak 39 perkara, sisa perkara tahun 2023 ada 7 penyelidikan. Sedangkan perkara Pra Penuntutan Tipikor tahun 2024 ada 68 penyelidikan.
"Jadi seluruh perkara Tipikor yang ditangani tahapan Pra Penuntutan berjumlah 75 perkara se wilayah Kejati Bengkulu," terang Kajati.
Sedangkan, Kajati melanjutkan, perkara Tipikor tahap penuntutan sisa tahun 2023 ada 1 perkara. Sementara, perkara tahap penuntutan tahun 2024 ada 75 perkara.
"Total perkara Tipikor yang ditangani tahapan penuntutan berjumlah 76 perkara se wilayah Kejati Bengkulu. Perkara yang telah diselesaikan tahun 2024 baik yang sudah putus maupun yang masih bersidang di PN Tipikor Kota Bengkulu sebanyak 52 perkara.
Jumlah sisa yang masih berproses sebanyak 24 perkara se wilayah Kejati Bengkulu," jelad Kajati.
Kajati menambahkan, dari penanganan perkara tersebut, keuangan Negara yang diselamatkan Kejati Bengkulu tahun 2024 senilai Rp.5.744.462.902, (lima milyard tujuh ratus empat puluh emat juta empat ratus enampuluh dua ribu Sembilan ratus dua rupiah). (Tok)