Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Berikut Daftar Pejabat Pemprov Bengkulu yang Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah memeriksa 18 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu telah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti penggeledahan di 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 Kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. 

"KPK mengimbau kepada Pejabat-Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," jelas Tessa. 

Berikut Daftar Pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa KPK RI.

1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

2. Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.

3. Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu ⁠Eropa.

4. Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi.

5. Kadinkes Provinsi Bengkulu Moch Redhwan.

6. Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman.

7. Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimi Hariyanto.

8. Kadis Perkim Provinsi Bengku Yudi Satria.

9. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi.

10. Dirut RSUD M.Yunus (RSMY) Bengkulu Ari Mukti Wibowo.

11. Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Martedy.

12. Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa.

13. Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana.

14. Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon.

15. Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi.

16. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi.

17. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.

18. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024. 

Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.

Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. 

Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 KUHP.  (Tok)