PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah atas kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi untuk pemenangan Pilkada 2024.
Sudah sejak Rabu 4 Desember 2024 penyidik melakukan penggeledahan, pertama di Kantor Gubernur Bengkulu dengan menyasar Ruang Kerja Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri, serta Bagian Biro Umum Pemprov Bengkulu. Di sama KPK mengamankan 2 koper dan 1 kardus dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara.
Kemudian, pada Kamis, 5 Desember 2024 KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, rumah pribadi Kepala Dinas Nakertrans Syarifudin, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso. Sejumlah dokumen pun berhasil diamankan oleh KPK.
Selanjutnya, Jumat 5 Desember 2024, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu dan berhasil mengamankan 1 koper dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu non-aktif Rohidin Mersyah.
Lokasi-lokasi yang digeledah KPK tersebut sebelumnya telah disegel pasca OTT Gubernur Bengkulu.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun Tessa belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Masih berproses. Bila nanti ada update akan kami kabari," kata Tessa.
KPK dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa 18 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga telah memblokir rekening ketiga tersangka.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT KPK amankan uang Rp 7 miliar baik berasal dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. Selain itu, dalam penyidikan, sekitar 18 pejabat Pemprov Bengkulu yang telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tok)