Presentasi Pentingnya STDB Perkebunan Kelapa Sawit oleh Kabid Perkebunan, Ahmad Sukirman
PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pertanian menyerahkan 4.279 Persil Surat Tanda Daftar Tanaman Budidaya (STDB) Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat.
Bertempat di Aula Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, penyerahan dilakukan secara simbolis pada hari Senin (23/12/2024).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Asisten II Pemda, Diah Winarsih menyerahkan STDB secara simbolis kepada BPP atau perwakilan masing-masing kecamatan. Selanjutnya petugas di masing-masing kecamatan bersama Dinas Pertanian yang akan menyerahkan kepada petani/pekebun kelapa sawit.
Asisten II Pemda Bengkulu Selatan, Diah Winarsih mengungkapkan, STDB adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pekebun sebagai bukti kegiatan budidaya kelapa sawit.
Asisten II Pemda Bengkulu Selatan, Diah Winarsih Menyerahkan STDB Secara Simbolis
Selanjutnya, STDB berfungsi untuk mendukung berbagai upaya, antara lain membantu Kementerian Pertanian dalam menyalurkan program pemerintah, seperti subsidi pupuk, benih, dan program peremajaan secara tepat sasaran, mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan milik petani, memperkuat Kelembagaan Petani dan/atau Desa dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
"STDB dihasilkan berdasarkan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dengan melibatkan instansi lainnya. STDB ini sangat penting, sehingga kedepannya program ini akan berlanjut di tahun 2025," ujar Diah Winarsih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Sakimin menyampaikan bahwa perkebunan memegang peran strategis dalam pembangunan daerah, dengan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pelestarian lingkungan.
Sehingga, menurutnya pendataan pekebun sawit rakyat memiliki peran penting sebagai landasan dalam menyusun kebijakan dan menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, pendataan petani sawit bertujuan membantu pekebun memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) sesuai dengan ketentuan Dirjen Perkebunan No. 105.
"STDB ini penting, ini merupakan salah satu dokumen legal yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk dokumen tanda legal formal usaha kebun sawit rakyat," jelas Sakimin.
Foto Bersama Usai Penyerahan secara simbolisSementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Ahmad Sukirman mengungkapkan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat ini difokuskan di wilayah tujuh kecamatan, yakni Pino Raya, Pino, Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Bungamas dan Kedurang Ilir.
"Sementara untuk Kecamatan Ulu Manna, Seginim, Air Nipis dan Kedurang tidak dilakukan pendataan, karena berdasarkan RTRW Bengkulu Selatan bahwa kecamatan tersebut bukan diperuntukkan jadi kawasan perkebunan," jelasnya.
Adapun rincian 4.279 persil STDB yang akan dibagikan tersebut yakni untuk Kecamatan Pino Raya sebanyak 1.077 persil, Pino 804 Persil, Kota Manna dan Pasar Manna 281 persil, Manna 636 Persil, Bungamas 995 persil dan Kedurang Ilir 486 persil.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pekebun kelapa sawit, bahwa STDB ini sangat penting. Bahkan kami juga menyampaikan ke Perbankan agar STDB ini menjadi syarat dalam pengajuan pinjaman ke bank," tegas Ahmad Sukirman. (Pariwara)