Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Disinyalir Ada Pejabat Pemprov Bengkulu Tak Kooperatif, KPK Bakal Ambil Tindakan

PedomanBengkulu.com - Disinyalir dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024 yang menjerat tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu ada pihak yang tak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan mengambil tindakan hukum.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. 

"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," jelas Tessa dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Tessa menegaskan bahwa, dalam kasus tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. 

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.

Diketahui, KPK telah melakukan serangkaian dengan melakukan penggeledahan pada 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 Kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dari hasil penggeledahan KPK menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. 

Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.

Saat OTT KPK amankan uang Rp 7 miliar baik berasal dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. Selain itu, dalam penyidikan, sekitar 18 pejabat Pemprov Bengkulu yang telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)