PedomanBengkulu.com, Lebong - Perkara dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan sertifikat tanah dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan. Sudah menjadi sorotan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Bahkan informasi terbaru, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Muliyadi MR sudah memerintahkan Pokja Penindakan Saber Pungli untuk menindaklanjuti dan mengusut perkara tersebut.
"Informasi tersebut sudah termonitor dengan kita, sudah kita arahkan Pokja Penindakan Saber Pungli untuk menindaklanjuti permasalahan di Desa Sukasari," sampai Kompol Mulyadi, Selasa (17/12/2024) siang.
Sementara itu, pasca mencuat dugaan Pungli penerbitan sertifikat tanah di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan. Muncul pernyataan berbeda dari Penjabat Kades Sukasari, jika sebelumnya dirinya mengakui bahwa memang ada kelebihan dari nilai Rp.200 ribu menjadi Rp.400 ribu, yang disebutnya untuk uang rokok perangkat desa dan uang makan minum pegawai Kantor Pertanahan Lebong saat pengukuran.
Terkesan mengelak, selain mendadak mengumpulkan warga yang ikut Prona Sertifikat Tanah tahun 2024, muncul juga pernyataan Pj Kades Sukasari yang diterbitkan salah satu media online. Bahwa uang kelebihan nilai dari SKB 3 menteri, hanya sebatas ucapan terima kasih dari inisiatif warga. Bahkan tanpa sadar, selaku Pj Kades Sukasari dirinya secara tidak langsung membenarkan, adanya dugaan praktek pungli Prona didesa yang dipimpinnya. Dengan menyebutkan siap mengembalikan uang yang sebelumnya sudah ditarik dari warga, yang diketahui melebihi nilai maksimal SKB 3 menteri.
Sebelumnya Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi juga meminta tanggapan serius Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Tim Saber Pungli Kabupaten Lebong. Agar dapat menelusuri perkara tersebut, untuk memberantas praktek pungli Prona sertifikat tanah di Kabupaten Lebong.
"Kita minta Tim Saber Pungli bisa membuka tabir indikasi Pungli sertifikat tanah di Desa Sukasari, supaya ditelusuri agar terang benderang," ungkap Wabup Fahrurrozi, Minggu (15/12/2024) siang.
Dikatakan Wabup, Prona merupakan program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara massal, terutama di desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap siapa pun yang memanfaatkan program pemerintah dengan praktek pungli dapet diberantas. Hal itu diperlukan sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
"Jika memang terbukti, silakan diproses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegasnya.[spy]