PedomanBengkulu.com, Lebong - Mencuatnya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah tahun 2024 di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, kini mulai memasuki babak baru. Setidaknya sudah ada 5 orang warga termasuk Lurah Tes Erwantoni, sudah dimintai klarifikasi oleh tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebong.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Saber Pungli Kabupaten Lebong sekaligus Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi MR sebelumnya. Bahwa informasi dugaan praktek penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Tes, sudah dilimpahkan kepada tim Penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk ditindaklanjuti.
Informasi adanya 5 orang saksi dan Lurah Tes yang sudah diperiksa tim penyidik, juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri S.Sos. Ditegaskan Kasat, bahwa pihaknya sedang dalam tahap penyidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan pungli sertifikat tersebut.
"Masih berproses, sampai saat ini sudah ada 5 orang warga termasuk Lurah Tes sudah dimintai keterangan," ungkap Kasat Rabnus Rabu (4/12/2024) siang.
Dijelaskan Kasat, tentunya dalam pengungkapan dugaan pungli, pihaknya akan terus menggali informasi secara detil. Bahkan tidak menutup kemungkinan beberapa pihak lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hal itu dilakukan sebagai langkah informasi untuk mengetahui motif, termasuk besaran pungutan serta dasar hukum, yang digunakan dalam penarikan biaya sertifikat tanah tersebut.
"Kita tetap profesional dalam perkara ini, semuanya akan kita kroscek untuk memastikan apakah dalam penarikan biaya sertifikat sudah sesuai aturan atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Tes Erwantoni diduga melakukan penarikan biaya sertifikat tanah melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp200 ribu.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Erwantoni selaku Lurah Tes. Bangkan dirinya mengakui adanya penarikan biaya sertifikat warga di Kelurahan Tes bervariasi mulai 300 ribu hingga 375 ribu.
"Memang diluar SKB, karena kami ada kontrak youtube, biaya makan-makan saat pengukuran dan biaya hotel," Ungkap Erwantoni. Kamis (24/10/2024) lalu.
Dalam pengakuannya Erwantoni juga mengatakan, dirinya tidak memaksakan para penerima untuk mengeluarkan biaya, hanya saja dirinya meminta kepada masyarakat memikirkan perjuangannya sampai sertifikat ini diterbitkan.[spy]