PedomanBengkulu.com - Petani asal Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu inisial RO (59) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Putri Hijau lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan. Ironisnya, korban adalah anak tirinya sendiri yang mengalami gangguan mental.
Kapolsek Putri Hijau AKP. Didik Mujiyanto, SH.MH menjelaskan, korban mengalami gangguan mental dan merupakan anak tiri dari tersangka. Dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terungkap dari ibu kandung korban yang membawa korban ke Bidan setempat karena saat itu kondisi kaki korban bengkak namun sampai ke perut.
Setelah diperiksa Bidan terkuak fakta bahwa korban sedang hamil 8 bulan. Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya dan disitulah korban mengaku dihamili tersangka.
Korban mengaku disetubuhi sebanyak 4 kali oleh tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut saat ibu korban menanyakan ihwal perbuatannya. Lantaran tidak terima, ibu korban melaporkan ke Polsek Putri Hijau.
"Tersangka kita amankan di kediamannya," kata Kapolsek, Kamis (26/12/2024).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar daster warna Merah dan bermotif bunga, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar kemeja lengan pendek berwarna coklat dan bermotif kotak-kotak 1 lembar celana pendek panjang warna Coklat.
"Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a,h UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual subsider Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolsek. (Tok)