PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menyebutkan, dalam penyidikan setidaknya 20 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi-saksi itu berasal dari penyelenggaran negara, perbankan, dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.
"Ada dari penyelenggara negara, baik mantan penyelenggara negara maupun yang masih aktif. Ada juga dari pihak perbankan dan pihak lainnya. Penyidikan masih terus bergulir dan membutuhkan waktu karena dugaan perbuatan melawan hukumnya terjadi sudah puluhan tahun jadi kita harus teliti," kata Danang saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi
lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.
Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.
Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Tok)