Pedomanbengkulu.com– Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit M. Yunus sebagai respons terhadap rumor yang menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut menolak pasien.
Dalam inspeksi tersebut, Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa seluruh warga Provinsi Bengkulu berhak menerima layanan kesehatan tanpa memandang status keaktifan BPJS kesehatan.
“Bagi semua rumah sakit, layani terlebih dahulu semua pasien, berikan perawatan yang diperlukan, urusan keaktifan BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan BPJS,” ujar Usin setelah menginspeksi RS M. Yunus pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, Usin menyatakan bahwa Provinsi Bengkulu telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024, dengan 35 ribu peserta, dan akan meningkat menjadi 55 ribu peserta pada tahun 2025 ini.
“Jumlah peserta yang tercakup dalam UHC akan terus bertambah. Saya berharap pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota meningkatkan alokasi anggaran untuk kepesertaan BPJS,” tambahnya.
Usin juga menjelaskan bahwa inspeksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang menuduh RS M. Yunus menolak pasien rujukan kecelakaan dari Tiara Sella.
“Dari penjelasan direktur RS M. Yunus, kami mengetahui bahwa pasien tersebut sebelumnya telah menerima perawatan di RS Tiara Sella,” ungkap Usin.
Usin mencurigai bahwa RS Tiara Sella tidak menerapkan Sistem Rujukan Rumah Sakit (Sisrut) saat merujuk pasien ke RS M. Yunus. Usin juga bertanya-tanya apakah kesalahan dalam penerapan Sisrut itu terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.
“Meskipun kedua rumah sakit tersebut memiliki dokter ortopedi yang sama, yaitu dokter Irsan yang sedang cuti saat kejadian tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Komisi IV juga berencana untuk mengunjungi RS Tiara Sella guna mendapatkan penjelasan langsung.
“Kami ingin mendengar langsung dari pihak RS Tiara Sella, karena awal permasalahan berasal dari sana,” tutup Usin.