RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMITE IV DPD RI BERSAMA HIMPUNAN BANK NEGARA (HIMBARA)
PedomanBengkulu.com, Jakarta - 3 Desember 2024 – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang melibatkan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Agenda utama rapat adalah membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan sektor UMKM, khususnya nelayan dan petani, melalui mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet.
Ketua Komite IV DPD RI, H. A.A. Ahmad Nawardi, S.Ag. senator Provinsi Jawa Timur, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan HIMBARA untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "PP No. 47 Tahun 2024 adalah langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi daerah melalui penghapusan beban utang pelaku UMKM. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang baik agar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal," ujar Nawardi.
"DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PP No. 47 Tahun 2024 agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nelayan di seluruh Indonesia," pungkas Nawardi.
Direktur Manajemen Risiko Bank Rakyat Indonesia (BRI), Agus Sudiarto menjelaskan bahwa “Menyikapi penghapusan utang UMKM, BRI memiliki posisi penting tidak berhenti sekadar hapus tagih tapi juga berkomitmen melakukan pemberdayaan terhadap UMKM.”
Direktur Bisnis Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto menyampaikan bahwa Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan penyaluran ke seluruh wilayah dan sektor industri dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
“Dalam melakukan penyusunan kebijakan internal terkait hapus tagih UMKM, Bank Mandiri dan Himbara lainnya saling berkoordinasi agar implementasi pelaksanaan Hapus Tagih UMKM berjalan secara seragam antar bank,” ujar Aquarius.
Direktur Enterprice and Commercial Bank Nasional Indonesia (BNI), I Made Sukajaya menyampaikan bahwa BNI sudah menyiapkan juknis yang diturunkan dari PP yang dikeluarkan pemerintah. Langkah-langkah selanjutnya terhadap UMKM atau debitur yang sudah kita lakukan hapus tagih BNI menyiapkan beberapa program pertama go produktif, go digital, dan go global.
Direktur Human Capital, Compliance and Legal Bank Tabungan Negara (BTN), Eko Waluyo, menyampaikan BTN bahwa 85 persen pembiayaan perumahan khususnya pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah, sementara itu 4 persen adalah pembiayaan UMKM yang berhubungan dengan industri perumahan.
“BTN sudah melakukan langkah-langkah dan prosedur terkait dengan hapus tagih hutang UMKM ini,” jelas Eko Waluyo.
Sementara itu Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn Senator dari NTB menyampaikan Komite IV baru saja turun reses ke daerah, pada saat ada Peraturan Pemerintah terkait dengan penghapusan utang masyarakat memang menaruh harapan terhadap program ini.
“Tapi setelah melihat realitas programnya, ternyata program ini tidak menyentuh masyarakat dengan modal kecil, jadi semoga Pemerintah dan Bank Himbara juga memperhatikan hutang UMKM yang memiliki Kredit Usaha Rakyat, yang mengalami berbagai masalah di daerah seperti masyarakat yang mengalami gagal panen.”
Fahira Idris, Senator DKI Jakarta dalam kesempatan RDP tersebut memberikan beberapa masukan untuk Himbara yaitu, “Himbara perlu memastikan prosedur penghapusan piutang sederhana dan transparan sehingga mudah diakses UMKM, terutama di daerah, Kedua perlu ada pengawasan terhadap implementasi kebijakan dilakukan secara berkala dan melibatkan pihak independen, Ketiga Himbara sebaiknya melakukan pendampingan secara intensif bagi UMKM yang dihapus piutangnya, dan Keempat, agar akses kredit bagi UMKM yang dihapus piutangnya harus dijamin.”
Dra. Hj. Elviana, M.Si., Senator dari Provinsi Jambi, menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Bank Himbara karena sudah diberi kesempatan untuk memahami program ini dengan baik. “Selanjutnya kita berharap program ini benar-benar menyentuh target UMKM. Harus jelas aturan dan sasarannya, kita berharap anggota DPD RI untuk bertemu dengan perwakilan Bank Daerah. Hal yang sangat penting adalah agar Pemerintah melalui HIMBARA bisa menghapuskan hutang nasabah PNM UMi Mekaar,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si.
Pada kesempatan RDP tersebut Komite IV DPD RI dengan HIMBARA (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) juga diambil beberapa kesimpulan diantaranya, HIMBARA memiliki peran sebagai penyalur utama pembiayaan UMKM, baik melalui program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan komersial. Implementasi PP No. 47 Tahun 2024 membutuhkan HIMBARA untuk mengidentifikasi piutang macet yang memenuhi kriteria penghapusan, serta mengelola proses administrasi, termasuk dokumentasi dan pencatatan penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa Komite lV DPD RI mendukung dan mendorong Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki Bank HIMBARA menjadi bagian penting untuk program pemberdayaan UMKM. HIMBARA akan memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, pemasaran digital dan literasi bisnis termasuk cara menjaga kesehatan kredit yang tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha UMKM. (*)