PedomanBengkulu.com, Jakarta - 3 Desember 2024 - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas langkah-langkah menghadapi maraknya judi online. Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri perwakilan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
“Judi online ini semakin marak dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu Komite IV DPD RI memandang perlu untuk membahas langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi judi online ini,” jelas A.A. Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI.
Eko Waluyo, Direktur Human Capital, Compliance and Legal Bank Tabungan Negara (BTN) menyampaikan bahwa BTN sudah menyusun strategi-strategi untuk menghadapi judi online.
“BTN sudah memiliki beberapa upaya menghadapi judi online ini, pertama BTN sudah memiliki daftar rekening yang disampaikan OJK sebagai rekening judi online, langkah selanjutnya adalah BTN akan memblokir nomor-nomor rekening yang teridentifikasi terkait judi online tersebut,” jelas Eko Waluyo.
Lebih jauh Eko Waluyo menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang sudah ditempuh BTN adalah melakukan cyber patrol, yaitu mengidentifikasi rekening yang masuk daftar OJK yang teridentifikasi judi online. Selain itu BTN juga melakukan cyber patrol di website-website yang memuat rekening yang ada di BTN untuk menampung judi online.
“Kita akan takedown website-website yang menyebarkan nomor rekening judi online ini,” jelas Eko Waluyo.
Selain hal di atas BTN juga sudah melakukan screening apakah rekening ini terhubung dengan pegawai BTN. Jika ada internal BTN yang terlibat judi online, maka BTN akan memberikan sanksi tegas yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan hal yang sama bahwa BRI sudah melakukan langkah-langkah untuk memerangi judi online. “Langkah-langkah itu baik secara internal maupun eksternal. Langkah internal membuat aturan yang tegas untuk pegawai BRI agar tidak terlibat judi online dan secara eksternal melakukan screening terhadap rekening-rekening yang terlibat judi online,” jelas Agus Sudiarto.
Agus Sudiarto juga menjelaskan bahwa BRI sudah melakukan mitigasi tegas menghadapi karyawan yang terlibat judi online. BRI memastikan bahwa internal BRI tidak terlibat judi online.
“Saat ini sudah lebih dari 5.700 nomor rekening yang diblokir oleh BRI karena terlibat judi online,” jelas Agus Sudiarto.
Aquarius Rudianto, Direktur Bisnis Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri menyampaikan bahwa Bank Mandiri sudah melakukan langkah-langkah memerangi judi online diantaranya adalah pertama, melakukan web crowling yaitu pencarian situs illegal terkait judi online yang memuat rekening Bank Mandiri.
“Kedua, secara external melakukan cyber trend intelligent yaitu melakukan pencarian nomor rekening yang digunakan untuk judi online. Ketiga mendeteksi anomaly transaksi yaitu menangkap indikasi bahwa nomor rekening nasabah digunakan untuk penampungan dan transfer keluar ke rekening terindikasi digunakan untuk judi online,” jelas Aquarius Rudianto.
Melalui RDP tersebut juga mengemukan bahwa HIMBARA dan Komite IV DPD RI sepakat bahwa harus ada kerja bersama untuk memberantas judi online ini. Karena judi online sudah berdampak besar bagi masyarakat. (*)