PedomanBengkulu.com - Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengakui adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (4/12/2024).
Dalam penggeledahan, penyidik KPK fokus pada ruangan yang sebelumnya telah disegel yakni Ruang Kerja Gubernur non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri dan Bagian Biro Umum Pemprov Bengkulu.
Rosjonsyah menyatakan bahwa tindakan KPK sah karena penyegelan dan penggeledahan merupakan bentuk penegakan hukum. Dalam penggeledahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dimulai oleh rombongaan penyidik KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Saat penggeledahan yang dikawal ketat pihak kepolisian serta didampingi Plh Sekda Provinsi Bengkulu, penyidik KPK tampak mengamankan 2 koper dan 1 kardus diduga dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara yang menjerat tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Mereka ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan KPK RI di Kantor Gubernur Bengkulu.
"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Tessa dalam pesan WhatsApp.
Tessa belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK RI.
Diketahui, saat OTT di Bengkulu KPK turut amankan
uang Rp 7 miliar baik berasal dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. Selain itu, dalam penyidikan, sekitar 18 pejabat Pemprov Bengkulu yang telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHPidana. (Tok)