Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Beri Sinyal Kuat Penambahan Tersangka Dalam OTT Gubernur Bengkulu

PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Reoublik Indonesia (KPK RI) memberi sinyal kuat penambahan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024 yang menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.

Sinyal penambahan tersangka itu tersirat pasca KPK melakukan serangkaian penyidikan, dari mulai memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga penggeledahan.

Pptensi penambahan tersangka tersebut disampaikan KPK melalui Juru Bicara Bidang Penindakan Tessa Mahardhika Sugiarto yang menegaskan bahwa, dalam penyidikan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).

Pada penyidikan tercatat, KPK setidaknya telah memeriksa 18 orang pejabat Pemprov Bengkulu sebagai saksi. Kemudian menggeledah 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 Kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. 

Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024. 

Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.

Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. 

Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 KUHP.  (Tok)