PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membidik tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahan untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasca KPK melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu dan memeriksa setidaknya 18 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik tidak hanya fokus kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca yang telah ditetapkan tersangka. Namun KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dimaksud.
"Tidak berhenti di tiga tersangka saja. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.
Sejauh penyidikan, KPK telah memeriksa 18 pejabat Provinsi Bengkulu sebagai saksi, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu Eropa, Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi, Kadinkes Provinsi Bengkulu Moch Redhwan, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimi Hariyanto, Kadis Perkim Provinsi Bengku Yudi Satria.
Kemudian Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi, Dirut RSUD M.Yunus (RSMY) Bengkulu Ari Mukti Wibowo, Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Martedy, Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa, Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik.
Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 KUHP. (Tok)