Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Geledah Kantor Pemprov Bengkulu

PedomanBengkulu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan informasi terhimpun, di Kantor Pemprov Bengkulu, penyidik KPK tampak mengenakan rompi khas KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri. 

Dalam penggeledahan, KPK RI mencari dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang telah menjerat tiga tersangka yakni

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

"Iya Ruangan Gubernur dan Sekda yang digeledah pihak KPK," kata sumber media ini di lokasi, Rabu (4/12/2024).

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik KPK RI mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang di tangani.

"Ada berkas-berkas dokumen yang diamankan KPK. Nggak tau berapa jumlahnya," ucapnya.

Sementara, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI saat dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.

Saat OTT KPK amankan uang Rp 7 miliar yang diduga untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)