Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait OTT Gubernur

PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang telah menjerat tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada 2024. 

Teranyar, penyidik KPK memeriksa 8 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi. Pemeriksaan 8 pejabat tersebut dilaksanakan di Mapolresta Bengkulu, Senin (2/12/2024).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024) menyebutkan, para saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni, Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Martedy, Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa, Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

"Hari ini Senin (2/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. 

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)