PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahan untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka tersebut karena diketahui masa penahanan 20 hari pertama para tersangka akan habis. Usai ditetapkan tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiganya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Perpanjangan masa penahanan para tersangka ini dibenarkan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
"Akan diperpanjang selama 40 hari kedepan (penahanannya red-)," kata Tessa dalam pesan WhatsApp.
Diketahui saat ini, KPK RI membidik tersangka baru atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahan untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pasca melaksanakan serangkaian penyidikan.
Penyidik tidak hanya fokus kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca yang telah ditetapkan tersangka. Namun KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dimaksud.
"Tidak berhenti di tiga tersangka saja. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.
Sejauh penyidikan, KPK telah memeriksa 18 pejabat Provinsi Bengkulu sebagai saksi, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu Eropa, Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi, Kadinkes Provinsi Bengkulu Moch Redhwan, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimi Hariyanto, Kadis Perkim Provinsi Bengku Yudi Satria.
Kemudian Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi, Dirut RSUD M.Yunus (RSMY) Bengkulu Ari Mukti Wibowo, Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Martedy, Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa, Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga akan digunakan untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik.
Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 KUHP. (Tok)