Tampak Wabup Lebong Fahrurrozi didampingi Kuasa Hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Lebong,Rabu (04/12/2024)/dok
PedomanBengkulu.com, Lebong - Satreskrim Polres Lebong mulai menangani laporan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong, yang dilakukan sejumlah Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong. Jika sebelumnya proses penanganan perkaranya terkendala dengan gelaran Pilkada di Kabupaten Lebong. Kini perkara Penyegelan Ruang kerja Wabup Lebong tersebut memasuki babak baru. Bahkan Wabup Lebong Fahrurrozi, selaku pelapor Rabu (04/12/2024) terlihat mendatangi gedung Satreskrim Polres Lebong, dengan didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Lebong.
"Hari ini kita dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan selaku pelapor. Kita percaya penyidik Polres Lebong bisa bekerja dengan profesional," ungkap Wabup Lebong Fahrurrozi didampingi Kuasa Hukumnya Rio Cende Maha Putra SH di Mapolres Lebong, Rabu (04/12/2024) siang.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos. menyebutkan, pihaknya mulai memproses perkara penyegelan ruang kerja Wabup Lebong yang dilakukan oleh sejumlah Oknum ASN Pemkab Lebong saat aksi Demo pada Rabu (06/11/2024) lalu. Dimulai dengan meminta keterangan dari pelapor, kemudian pihak terlapor juga akan dipanggil untuk diperiksa.
"Laporan penyegelan ruang kerja Wabup Lebong mulai kita proses, ini akan menjadi pembahasan kita terkait aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus persiapan pengumpulan data," ungkap Kasat.
Dikatakan Kasat, usai pemeriksaan pelapor pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terlapor, untuk pendalaman materi perkaranya sekaligus untuk menelusuri peran masing-masing terlapor. Sebagai langkah menggali informasi dan mengumpulkan data-data guna pemeriksaan lanjutan.
"Untuk terlapor akan segera kita lakukan pemanggilan," tegasnya.[spy]