Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Masih Terkait TPP, Kantor Bupati Lebong Kembali Digeruduk ASN

Masih Terkait TPP, Kantor Bupati Lebong Kembali Digeruduk ASN/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Masih dengan tuntutan yang sama, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendatangani kantor Bupati Lebong, meminta pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkup Pemkab Lebong yang tidak kunjung dibayar. Bersama Yayasan NAL, para ASN menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan DPRD Lebong, Senin (23/12/2024) siang.

Didepan kantor Bupati Lebong, perwakilan aksi kembali menyuarakan tuntutan seperti pada saat aksi 11 Desember 2024 sebelumnya. Namun dari pihak eksekutif, perwakilan aksi kembali hanya mendapatkan janji dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, bahwa pencairan TPP ASN Kabupaten Lebong akan direalisasikan, jika dana sudah masuk ke Kas daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat dan DBH Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Menariknya, saat bergerak ke Kantor DPRD Lebong, massa aksi harus menelan Kekecewaan. Karena digedung parlemen Lebong tersebut, tidak ada satu pun anggota DPRD Lebong yang bisa ditemui, karena 25 anggota DPRD Lebong kompak tidak masuk kantor. Atas hal tersebut, sejumlah umpatan dan sumpah serapah disampaikan oleh peserta aksi dihalaman gedung wakil rakyat tersebut.

Masih Terkait TPP, Kantor Bupati Lebong Kembali Digeruduk ASN/spy.

Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi ASN didampingi Yayasan NAL ke Bupati Lebong diantaranya, menuntut Pencairan TPP yang belum dibayarkan selama lima bulan. Menuntut Pencairan dana Ganti Uang (GU) untuk OPD karena ada honor THLT didalamnya.
Menuntut pencairan dana Pembayaran Langsung (LS) OPD dan menuntut pembayaran gaji rapel Guru PPPK dan gaji honorer yang belum direalisasikan, termasuk honor sejumlah perangkat masjid dan kelurahan.

Sementara itu, Wilyan Bachtiar selaku pendamping massa aksi menyampaikan, sesuai dengan isi surat pernyataan yang dibuat oleh BKD Lebong, bahwa pembayaran TPP akan dicairkan jika dana transfer DBH dari Pusat maupun DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu masuk ke Kasda Pemkab Lebong. Tentunya untuk memastikan ada tidaknya DBH yang dimaksud, pihaknya akan membuktikannya hingga tanggal 31 Desember 2024. Kemudian jika tidak ada realisasinya kedepan, maka langkah hukum untuk meminta audit investigasi terhadap pengelolaan APBD Lebong tahun 2024 akan tetapi dilanjutkan.

"Ada atau tidaknya transfer DBH dari pusat dan provinsi, hal itulah yang akan menentukan untuk langkah hukum berikutnya," sampai Wilyan.[spy]