PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH.MH saat rilis peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejati Bengkulu, Senin (9/12/2024).
"Terhadap perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Mega Mall sudah penyidikan," kata Kajati.
Kajati menambahkan, dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 50 miliar, karena dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan terjadi sejak 20 tahun lalu.
"Berdasarkan penyidikan, sejak 20 tahun lalu itu ternyata tidak ada uang yang masuk untuk negara. Oleh karena itu kita tingkatkan dari penyelidikan ke peenyidikan untuk membuat terang perbuatan tindak pidananya," jelas Kajati.
Terpisah, berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.
Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.
Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Tok)