PedomanBengkulu.com - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pasca perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Selasa (24/12/2024).
Tersangka adalah laki-laki inisial Di (34) diduga mucikari dan perempuan berinisial DA (22) selaku Lady Companion (LC) karaoke yang diduga sebagai perantara.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH MH mengatakan, tersangka terdiri dari mucikari atau perantara wanita penghibur. Setiap ada laki-laki hidung belang butuh kepuasan, maka dua tersangka akan mencarikan wanita penghibur.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHPidana," kata Rusydi.
Rusydu menuturkan, usai memeriksa kelengkapan berkas, Tim JPU berkesimpulan menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan.
Untuk diketahui dari berkas perkara, terakhir kali tersangka DI beraksi bulan November 2024. Saat itu ada seorang laki-laki hidung belang meminta pada tersangka dicarikan wanita. Tersangka yang sudah banyak kenalan wanita, akhirnya menghubungi salah satu wanita berinisial Ls.
Tersangka meminta Ls datang ke salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan, transaksi dimulai pada dinihari. Setelah selesai melakukan pekerjaannya, si wanita memberikan upah Rp 300 ribu pada tersangka.
Semua modus yang dilakukan sama, para tersangka diduga sudah punya stok wanita penghibur sehingga saat ada pelanggan membutuhkan, tersangka tinggal menghubungi dan menanyakan bisa atau tidak memberikan pelayanan.
"Ya modusnya hampir sama, mereka adalah perantara. Setiap mendapatkan pelanggan, maka mereka mendapatkan komisi," tutup Rusydi. (Tok)