Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

OTT Gubernur Bengkulu, KPK Turut Selidiki Dugaan Korupsi Lain

PedomanBengkulu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengungkapkan kegiatan penggeledahan sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu atas dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada 2024. 

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, pada 4 Desember sampai 6 Desember 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 Kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024. 

"Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa, Jumat (6/12/2024).

Tessa menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. 

Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.

Saat OTT KPK amankan uang Rp 7 miliar baik berasal dari mata uang rupiah maupun dollar yang diduga untuk pemenangan Pilkada dan catatan aliran dana serta barang bukti elektronik. Selain itu, dalam penyidikan, sekitar 18 pejabat Pemprov Bengkulu yang telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.  (Tok)