PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju yang dilaksanakan di Balai Semarak Bengkulu, Selasa (10/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH diawal sambutannya menyampaikan pantun penuh makna yang berbunyi "Bunga Melati Begitu Harum, Nampak Mekar di Dalam Taman, Tingkatkan Lagi Kesadaran Hukum, Agar Terhindar dari Hukuman".
Kajati mengutarakan bahwa, saat ini korupsi merupakan masalah mendasar bangsa Indonesia. Korupsi adalah tindakan kejahatan luar biasa. Tindakan korupsi berdampak luar biasa karena mengurangi hak-hak warga negara dan menimbulkan kesengsaraan karena merampas hak-hak warga negara yang membutuhkan kesejahteraan.
"Berdasarkan indeks, tindak pidana korupsi di Indonesia menujukkan pada angka cukup tinggi. Peringkatnya merosot dari angka 110 menjadi 115 pada tingkat dunia. Kita melihat, di daerah-daerah bahwa korupsi sangat mengganggu stabilitas pembangunan sosial, ekonomi serta merugikan negara," ungkap Kajati.
Kajati menyatakan, demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai poin 7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Visi dan Misi Presiden tersebut menginginkan adanya keseimbangan antara pencegahan dan penindakan yang keduanya harus selaras dengan cita-cita mewujudkan pembangunan nasional untuk Indonesia Maju terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia emas 2024," jelas Kajati.
Kajati menyebut, dalam memberantas korupsi tidak cukup dengan langkah penindakan tapi harus seiring sejalan dengan upaya pencegahan. Karena penindakan saja tidak cukup efektif untuk memberantas korupsi yang sudah merambah ke sendi-sendi masyarakat.
"Oleh sebab itu harus ada keterpaduan antara penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kejaksaan telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melaksanakan pengawalan pembangunan daerah maupun nasional agar, semua berjalan efektif dan efisien sehingga setiap pembangunan tidak akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," tutup Kajati. (Tok)